Ayah Lempar Anak ke Atas 3 Kali, Dua Ditangkap yang Ketiga Dilepas, Mati
jpnn.com, SEMARANG - Polres Semarang akhirnya merilis gelar perkara kasus penganiayaan seorang ayah kepada anaknya di Bawen, Kabupaten Semarang.
Tersangka Adi Cahyono alias Jambrong (39), warga Kalibebeng, Kelurahan Wujil, Kecamatan Bergas, tega membunuh anak kandungnya yang masih berusia 18 bulan.
Adi melakukan aksinya di rumah kontrakan istrinya Puput Wulansari (30) di Perum Alam Indah Bawen, Desa Doplang, Kecamatan Bawen.
Korban berinisial APP dianiaya lantaran menolak saat disuapi telur asin oleh tersangka.
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menjelaskan, hubungan tersangka dan pelapor atau ibu kandung korban adalah suami istri yang menikah siri, tetapi tidak tinggal serumah.
Penganiayaan berawal saat tersangka datang ke rumah kontrakan istrinya di Perum Alam Indah, Minggu (4/7) sekitar pukul 17.45.
Saat itu Puput berpamitan hendak menagih pinjaman ke Karangjati, Kecamatan Bergas. Anak yang masih balita dititipkan kepada si ayah.
"Tersangka sempat menyarankan pelapor (Puput) untuk menagih utang keesokan harinya, tetapi pelapor tidak mau. Tersangka jengkel, karena ditinggal,” kata Kapolres saat gelar perkara di halaman Mapolres Semarang, Senin (16/8).