Ayah Sekap Anak Kandung di Kandang Ayam, Ditelanjangi, Tangan dan Kaki Diborgol
"Korban berhasil kabur dari kandang ayam dengan cara membakar karet ban menggunakan kompor gas yang berada di dalam kandang tersebut, kemudian pergi ke rumah tetangganya untuk meminta bantuan dan meminta dipinjami baju. Setelah itu mereka lapor ke Sub-Koramil dan diteruskan ke Polsek Sukorambi," katanya pula.
Alfian mengatakan barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka yakni karet ban, borgol kecil, dan borgol besar, sehingga Polres Jember menetapkan EW sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga.
"EW dijerat dengan pasal 44 juncto pasal 5 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara," katanya pula.
Alfian menjelaskan motif tersangka menyekap korban karena kesal dengan tingkah laku korban yang susah dinasihati. Berdasarkan pengakuan tersangka, korban sering mencuri uang dan ponsel untuk bermain game online.
"EW merupakan residivis dalam kasus yang sama yaitu KDRT dengan korban istri pertamanya (ibu kandung MI), sehingga pernah mendekam di Lapas Jember selama 9 bulan karena tersangka merupakan orang yang temperamental," katanya pula.
Menurutnya, orang tua seharusnya bisa memberikan nasihat dengan baik kepada anaknya, tanpa harus melakukan kekerasan yang dapat membuat anak menjadi trauma.
"Saat ini MI diasuh oleh Salma yang merupakan pengasuhnya sejak kecil, karena korban merasa sangat dekat dengan pengasuhnya dibandingkan ayah dan ibu tirinya," ujarnya lagi.(antara/jpnn)