Ayah Nadia Mulya Divonis 10 Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA--Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Budi Mulya, divonis 10 tahun penjara dalam kasus skandal korupsi Bank Century.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga menghukumnya dengan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.
Ini terungkap dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pada Rabu, (16/7).
Hakim menganggap Budi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer," ujar Ketua Majelis Hakim, Afiantara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu.
Budi dinyatakan terbukti melakukan korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Budi juga terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain.
Hakim menyatakan pemberian FPJP kepada Bank Century tidak berdasarkan itikad baik karena tidak dilakukan dengan analisis mendalam. Bank Century tetap diberikan FPJP padahal tidak memenuhi persyaratan mendapat FPJP. Pemberian FPJP itu pun menurut hakim bertujuan untuk menyelamatkan dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan (YKK) BI.