Ayah Penganiaya Bayi 7 Bulan di Depok sudah Ditangkap, Tuh Tampangnya
Kamis, 18 Maret 2021 – 14:16 WIB
Atas kejadian tersebut, ibu korban melaporkan pelaku ke pihak kepolisian. Polisi langsung memburu pelaku yang telah kabur dari rumah.
Pelaku ditangkap anggota di daerah Citereup, Kabupaten Bogor pada Selasa (16/3) malam.
"Kini pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Metro Depok," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun. (cr1/jpnn)