Kasus penganiayaan tersebut dibenarkan Kapolsek Matangkuli AKP M. Nasir, saat dikonfirmasi Metro Aceh, Senin (6/2) siang. "Tersangka terjerat pasal kekerasan dalam rumah tangga. Motifnya karena si anak menolak tinggal bersama dan memilih untuk menetap dengan neneknya di lain desa," kata Kapolsek.(Agustiar)
Matangkuli- Petugas Polsek Matangkuli menangkap Amiruddin, kemarin siang pukul 15.00 wib. Pria ini tak berkutik saat diringkus dari rumahnya, Gampong