Ayah Velove Vexia Ngiri
jpnn.com - JAKARTA - Ayah artis Velove Vexia, Otto Cornelis Kaligis geram dengan vonis lima tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta kepadanya.
Pengacara yang juga mantan petinggi Partai Nasdem itu merasakan ada diskriminasi vonis yang diberikan kepadanya dengan terdakwa lain. "Ada diskriminasi (terhadap saya)," tegas Kaligis usai sidang, Kamis (17/12).
Dia menjelaskan, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan yang notabene penyelenggara negara hanya divonis tiga tahun. Sedangkan dia harus divonis lebih berat. "Karena dalam (perkara) ini, saya satu paket (dengan Syamsir)," ujarnya.
Dia pun menegaskan banyak fakta persidangan yang dikarang-karang oleh saksi, seperti M Yagari Bastari Guntur alias Gerry. "Itu karangan Gerry semua," tegasnya.
Seperti diketahui, selain vonis lima tahun enam bulan penjara, majelis juga mendenda Kaligis Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Hakim Anggota Alexander Marwata menyatakan hal yang memberatkan Kaligis adalah karena melanggar hukum dan kode etik serta bertentangan dengan program pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah.
Hal yang meringankan karena Kaligis sudah lanjut usia dan sakit. Usai divonis, Kaligis mendapatkan banyak support dari keluarga termasuk anaknya, Velove Vexia.
Majelis menilai Kaligis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi yakni menyuap Hakim PTUN Sumut Tripeni Irianto Putro, Darmawan Ginting dan Amir Fauzi dan panitera Syamsir Yusfan.
Suap diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB). Kemudian, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.