Ayat Tembakau Hilang, Sekjen DPR Dicurigai
Selasa, 13 Oktober 2009 – 23:06 WIB
![Ayat Tembakau Hilang, Sekjen DPR Dicurigai Ayat Tembakau Hilang, Sekjen DPR Dicurigai - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Ayat itu kemudian hilang setelah UU tersebut disetujui untuk disahkan pada 14 September 2009, meskipun penjelasan mengenai ayat itu masih termuat di dalamnya. Sementara pimpinan DPR baru tahu hilangnya ayat itu pada 7 Oktober lalu.
Untuk itu, kata Nining, pihaknya akan meyampaikan draf yang benar kepada Sekretariat Negara (Setneg) untuk diteken oleh presiden. "Jadi, kami akan menyampaikan draf yang benar ke Setneg," ujar Nining.
Seperti biasa, RUU yang telah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dikirimkan ke Presiden melalui Setneg untuk ditandatangani dan diundangkan. Usai diteken Presiden, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Depkum HAM akan menjadikan UU tersebut sebagai lembaran negara dan UU diberi nomor.