Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ayin-Urip Rekayasa Bukti

Jumat, 18 Juli 2008 – 09:36 WIB
Ayin-Urip Rekayasa Bukti - JPNN.COM
Ayin (kiri) dan Jaksa Urip. Rekaman pembicaraan membuat mereka tak bisa mengelak fakta. Foto: Muhammad Ali/JP
JAKARTA – Artalyta Suryani alias Ayin ngotot bahwa pemberian uang sebesar USD 660 ribu kepada Jaksa BLBI Urip Tri Gunawan merupakan pinjam-meminjam untuk usaha permata yang belakangan diubah menjadi usaha perbengkelan. Istri Bos Gadjah Tungal Suryadharma itu bahkan menyertakan dua alat bukti berupa kuitansi dan proposal peminjaman Urip ke persidangan. Kamis (17/7), semua dalih itu runtuh.Ayin terbukti mengatur skrenario dari balik selnya di Rutan Bareskrim Mabes Polri yang menjadi 'rumah barunya' sejak Senin (19/5).

Duduk sebagai saksi untuk terdakwa Urip, Ayin tak bisa berkutik ketika jaksa penuntut umum (JPU) memutar dua rekaman pembicaraannya dengan Urip dan pembicaraannya seseorang bernama Yan (For editor: diduga Yan Apul tapi saya nggak punya kontaknya). Dua pembicaraan yang dilakukan terpisah itu berisi skrenario Ayin untuk berkelit dari kasus suap yang diduga kuat ada hubungannya dengan kasus BLBI II yang menjerat obligor BLBI Sjamsul Nursalim, orang dekatnya.

Sebelumnya, menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Teguh Heryanto, Ayin mengungkapkan dia tak pernah berhubungan dengan pihak luar melalui telefon pasca ditahan KPK. ”Nggak pernah,. Saya trauma,” ujarnya. Setelah didesak, 'pertahanan' Ayin rontok. Dia mengaku pernah berhubungan telefon hanya dengan keluarganya, namun dia tak mau mengaku pernah berkomunikasi dengan Urip.

Muka perempuan paro baya itu langsung pucat ketika JPU Sarjono Turin mengungkapkan pihaknya akan memutar bukti rekaman terkait soal itu. ”Itu kan nggak ada di BAP,” jawabnya gugup, lantas mengatakan memang ada pembicaraannya dengan Urip setelah Sarjono mengancam memutar rekaman itu di persidangan.

”Sebaiknya diputar saja, majelis,” timpal Urip. Mendapat persetujuan terdakwa, JPU makin yakin memutar dua hasil rekaman penyadapan KPK. Dalam rekaman pertama, antara Ayin-Urip tangal 10 Juni 2008 pukul 21.00 Ayin mengatur skrenario kesaksian Urip dalam sidang perkaranya (11/6). Ayin yang memanggil Urip dengan sebutan 'Pak Guru' meminta jaksa BLBI itu untuk konsisten dengan cerita yang mereka karang bahwa uang sebesar USD 660 ribu itu adalah uang pinjaman. “Jadi itu bengkel kan juga logis itu. Itu kan dulu ada tanah di situ (tanah Urip sebagai jaminan, Red). Minta inilah gitu. Nanti kan pasti ditanyain bagaimana saudara terdakwa keteranganya? Nanti saya bilang, ya sudah cukup, begitu memang ceritanya,” ujar Ayin.

Tak hanya soal isi kesaksian, Ayin juga memperingatkan agar Urip berhati-hati dengan anggota majelis hakim Andi Bachtiar yang duduk paling kiri jika dilihat dari kursi terdakwa. ”Dia pasti ngulitin. Biasa, namanya ujian, jadi dia pasti keras ininya. Tapi anda kan penyidik, anda kan sebagai Urip ngerti hukum. Anda usulkan bahwa saya juga ngerti hukum, pasal ini-ini nggak boleh men-judgement orang,” ujar Ayin, yang diiyakan oleh Urip. (selengkapnya lihat dialog, Red).

Mendengar rekaman yang tak dia duga diputar, Ayin hanya menunduk dan terpekur menghadap lantai. Dengan muka pucat, perempuan asal Lampung itu sesekali meremas jari-jarinya. Tak hanya pembicaraannya dengan Urip yang dibeber di depan persidangan. JPU juga memutar pembicaraannya dengan seseorang bernama Yan.

Dalam pembicaraan tersebut, Ayin meminta Yan membuatkan 'sesuatu' yang diduga adalah bukti proposal dan kuitansi yang belakangan dia berikan ke persidangan. ”Saya suruh buat sendiri sesuai nuranimu. Dia bilang ya udah, nggak apa-apa karena dia lagi fokus. Dia lagi di-split juga dua kasus di luar saya, di luar Glenn ( Glenn Yusuf, mantan kepala BPPN). Jadi dia bilang ibu buatin saja, nah saya ikut saja. Nanti saya ngomong pada saat bersaksi,” ujarnya pada Yan.

JAKARTA – Artalyta Suryani alias Ayin ngotot bahwa pemberian uang sebesar USD 660 ribu kepada Jaksa BLBI Urip Tri Gunawan merupakan pinjam-meminjam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close