Ayin-Urip Rekayasa Bukti
Jumat, 18 Juli 2008 – 09:36 WIB
Ditanya soal perintahnya kepada Yan untuk membuatkan 'sesuatu', Ayin berdalih dia menyuruh Yan membuat surat cerita Urip soal kejadian sebenarnya. ”Surat cerita dia yang sebenarnya di persidangan, ketika dia bersaksi dia tidak sesuai harapan saya,” ujarnya, lantas dipotong oleh JPU Sarjono Turin.
Koordintor itu menjelaskan pada majelis hakim bahwa penyadapan terhadap Ayin dilakukan pihaknya untuk melawan bukti baru berupa proposal dan kuitansi yang diajukan pihak Ayin dalam persidangan. Dalam sidang Senin (30/6) Ayin menyerahkan bukti-bukti berupa kuitansi dan proposal untuk menguatkan dalih bahwa uang yang diberikannya pada Urip adalah uang pinjaman.
”Kenapa (bukti proposal dan kuitansi) tidak diserahkan ke KPK waktu digeledah,” cecar Sarjono Turin. Ayin lantas menjawab karena penyidik tak tanya maka tak dia serahkan. ”Ada di sekitar kamar saya, terus dipegang anak saya,” ujarnya, gugup. Namun dalam penggeledahan (2/3) di rumah jalan Terusan Hang Lekir II WG 9 yang ditempati Ayin, tak satupun bukti kuitansi ditemukan.
Dalam 40 kali pembicaraannya Ayin-Urip, tak satupun membahas soal pinjam-meminjam atau bisnis. Justru topik kasus BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim termasuk rencana pemanggilan Sjamsul yang selalu dibahas. ”Apa hubungannya proposal dan kuitansi dengan pembicaraan saksi (Ayin) dan terdakwa (Urip),” tanya hakim anggota Andi Bachtiar. Ayin hanya terdiam. Dia lantas mengungkapkan Urip menjaminkan tanah seluas 2,5 hektar di Cikampek.
Bagaimana bisa tanah seluas itu ajdi jaminan pinjaman uang sebesar Rp 6 miliar? ”Dia (Urip) bilang dalam enam tahun kembali,” ujarnya.