Ayo Mengaku, Siapa Ini Naik Sepeda Motor Masuk Tol Jakarta - Cikampek?
Selasa, 27 Oktober 2020 – 15:08 WIB
"Kendaraan itu sudah melanggar aturan rambu lalu lintas dengan kurungan penjara dua bulan denda Rp 200 ribu," sebutnya. (mcr1/jpnn)
"Kendaraan itu sudah melanggar aturan rambu lalu lintas dengan kurungan penjara dua bulan denda Rp 200 ribu," sebutnya. (mcr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News