Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ayo Mengaku, Siapa yang Pernah Berhubungan dengan Orang Ini? Siap-siap Saja

Sabtu, 13 Februari 2021 – 11:52 WIB
Ayo Mengaku, Siapa yang Pernah Berhubungan dengan Orang Ini? Siap-siap Saja - JPNN.COM
Barang bukti obat serta para pelaku yang ditangkap oleh polisi. Foto: ANTARA/HO-Polresta Padang

jpnn.com, PADANG - Polresta Padang mengungkap praktik penjualan obat keras daftar G tanpa izin edar dan tanpa resep dokter yang diduga diperjualbelikan untuk menggugurkan kandungan atau aborsi.

"Pelaku yang kami tangkap adalah pasangan suami istri pemilik apotek yaitu I (50) dan S (50)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Sabtu (13/2).

Ia mengatakan, pengungkapan praktik jual beli obat keras itu telah dimulai sejak Kamis (11/2) dan kemudian terus dilakukan pengembangan kasus hingga saat ini.

Penangkapan pasangan suami istri tersebut di apotek mereka bernama Apotek Indah Farma, Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Padang.

Pengungkapan tersebut berawal ketika petugas mendapatkan informasi bahwa apotek milik pelaku menjual obat-obat daftar G (obat keras tanpa izin edar).

Tim Operasional Satreskrim kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara memancing pelaku untuk bertransaksi.

"Ternyata benar mereka memperjualbelikan (obat keras)," ungkapnya.

Tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pemilik apotek itu serta mengamankan barang bukti berupa obat-obatan berbagai merek.

Suami istri berinisial I dan S pemilik apotek diamankan petugas, dan juga pasangan AHS dan ND ikut ditangkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close