Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ayo Ngaku, Siapa Pemilik Kandang Ayam Ilegal di Gunungkidul?

Minggu, 23 September 2018 – 07:47 WIB
Ayo Ngaku, Siapa Pemilik Kandang Ayam Ilegal di Gunungkidul? - JPNN.COM
ILEGAL: Kandang peternakan ayam di Pedukuhan Tonggor, Pacarejo, Semanu, Gunungkidul yang masih dalam tahap pembangunan. Foto: Gunawan/Radar Jogja

jpnn.com, JAKARTA - Warga di Kecamatan Semanu, Kabupaten Gunungkidul tengah terlibat polemik tentang keberadaan peternakan ayam milik PT Widodo Makmur Unggas (WMU). Sebab, kandang berukuran raksasa itu tanpa izin dan mengganggu lingkungan.

Belakangan, kegiatan ilegal itu bukan hanya dilakukan PT WMU. Sebab, banyak peternakan yang menyalahi aturan usaha dan melanggar lingkungan.

Namun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul sebagai institusi yang berwenang menegakkan peraturan daerah seolah tidak melakukan tindakan tegas yang bisa membuat efek jera. Buktinya, kandang-kandang ternak yang diduga tak mengantongi izin itu tetap beroperasi sampai sekarang.

Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Jejaring Masyarakat Mandiri (Jerami) Gunungkidul Rino Caroko mengatakan, polemik usaha peternakan ayam sebenarnya bisa diselesaikan secara cepat. Syaratnya, seluruh pihak terkait baik pemerintah maupun swasta (pengusaha/investor) sama-sama berkomitmen dalam penegakan aturan.

“Dalam hal ini Satpol PP seperti macan ompong. Terkesan melakukan pembiaran terhadap pengusaha yang melakukan aktivitas melanggar aturan,” ujar Rino seperti diberitakan Radar Jogja belum lama ini.

Sedangkan Kepala Satpol PP Gunungkidul Dwi Warna Widi Nugroho pilih irit bicara mengenai polemik PT WMU. Ketika dihubungi melalui sambungan telepon Dwi hanya memberikan tanggapan normatif. “Tunggu perkembangan,” ucapnya singkat.

Usaha peternakan di Gunungkidul diatur dalam Perda No 1 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha Peternakan dan Pendaftaran Peternakan Rakyat. Selain itu, ada juga Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.

Regulasi yang diteken Bupati Gunungkidul Badingah pada 26 Mei 2014 itu menyebutkan, sedikitnya ada tiga kriteria usaha peternakan yang wajib melengkapi dokumen perizinan. Yakni, usaha ternak ayam pedaging berkapasitas minimal 12 ribu ekor, ternak ayam petelur minimal 10 ribu ekor, serta peternakan di wilayah yang sesuai tata ruang menjadi kawasan untuk ternak unggas.

Warga di Kecamatan Semanu, Kabupaten Gunungkidul tengah terlibat polemik tentang keberadaan peternakan ayam milik PT Widodo Makmur Unggas (WMU).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News