Ayo Ngaku, Siapa Pemilik Kandang Ayam Ilegal di Gunungkidul?
Sekretaris Dinas Lingkungan HIdup (DLH) Gunungkidul Aris Suryanto tidak menampik banyaknya usaha peternakan ayam yang diduga tak berizin. “Mereka tidak mungkin mendapat izin lingkungan karena (lokasinya, Red) tidak sesuai tata ruang,” bebernya.
Aris menegaskan, usaha ternak di luar kawasan usaha unggas yang telah ditentukan seharusnya ditutup tanpa alasan apa pun. Istilahnya, kata Aris, dilakukan upaya penertiban.
Aris memastikan peternakan di luar kawasan usaha unggas tak berizin. “Itu usaha ilegal,” tegasnya. Baca juga: Geopark Jadi Tempat Usaha Ternak, Warga Surati Pak Jokowi
Terkait usaha ternak PT WMU di kawasan karst Desa Pacarejo, Semanu, juga harus tunduk pada Perda Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010-2030. Pasal 29 huruf b menyebutkan, kawasan karst Gunungkidul ditetapkan seluas 80.704 hektare yang meliputi Kecamatan Ponjong, Semanu, Girisubo, Rongkop dan Tepus.
Sebagai informasi, Kecamatan Semanu di Gunungkidul terdiri atas lima desa, yaitu Semanu, Ngeposari, Pacarejo, Candirejo dan Dadapayu. “Khusus peternakan ayam di Pacarejo, bagaimana dokumen amdal diproses kalau sampai dengan hari ini (kemarin) hasil revisinya belum diserahkan kepada komisi penilaian amdal,” ungkap Aris.
Menurutnya, surat peringatan kepada pemilik atau pengelola PT WMU telah dilayangkan dengan tembusan bupati dan instansi terkait. Termasuk Satpol PP. Mengenai penindakannya, Aris menyatakan, bukan domainnya untuk menjawab.(gun/yog/jpg)