Ayooo! Jaksa Agung Tantang Victoria Securities Ajukan Praperadilan
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sudah memenuhi panggilan pimpinan DPR, Jumat (21/8). Salah satu yang dibahas adalah terkait pengusutan dugaan koorupsi penjualan cessie atau jaminan hak tagih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
Termasuk juga aduan masyarakat soal penggeledahan yang dilakukan penyidik di kantor PT Victoria Investama (VI) dan PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) yang diduga terafiliasi dengan Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC).
Prasetyo mengatakan, DPR hanya meminta informasi saja mengenai penanganan kasus itu. Apalagi, kata dia, banyak pihak-pihak yang menyalahkan kejaksaan dalam upaya penindakan.
"DPR sebagai wakil rakyat mungkin diminta juga pendapatnya. Ketika mereka tanyakan ke kami, ya kami jelaskan," ujarnya di Kejaksaan Agung, Jumat (21/8).
Ia pun menilai wajar-wajar saja pihak Victoria Securities mengadu kepada parlemen. Meskipun, tegas Prasetyo, lebih tepat lagi kalau mereka mengajukan upaya hukum melalui jalur praperadilan.
"Kalau mereka merasa ada hal tak benar dari proses hukum kejaksaan mereka bisa ajukan praperadilan," kata Prasetyo.
Dia membantah DPR tak ingin kejaksaan menyidik kasus tersebut. Prasetyo yakin bahwa DPR yakin tujuan kejaksaan dalam penanganan kasus ini. "Yang kami lakukan ini kan demi bangsa dan negara," katanya.
Lebih lanjut Prasetyo menegaskan, secara kasat mata sudah ada perkiraan kerugian negara dalam kasus ini. "Sudah kita mintakan opini dari pihak-pihak yang memang diberikan kewenangan audit," katanya.