Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ayuk Findi Antika yang Racuni Tetangga dengan Kopi Sianida Divonis 18 Tahun Penjara

Rabu, 11 September 2024 – 09:40 WIB
Ayuk Findi Antika yang Racuni Tetangga dengan Kopi Sianida Divonis 18 Tahun Penjara - JPNN.COM
Suasana sidang putusan kasus pembunuhan menggunakan racun sianida yang ditabur dalam minuman kopi di Pengadilan Negeri Pacitan, Selasa (10/9/2024). ANTARA/HO-Purwo

Dengan begitu, antara tuntutan dan putusan berbeda. Putusan hakim lebih ringan dua tahun daripada tuntutan JPU.

Motif Ayuk Membunuh Tetangga dengan Kopi Sianida

Sebelumnya, polisi memastikan penyebab kematian pelajar MTS di Pacitan, Rizqi Saputra (14) akibat racun sianida dalam kopi buatan ayahnya yang diminum korban sesaat sebelum berangkat sekolah pada Jumat, 5 Januari 2024.

Racun sianida itu dibubuhkan secara diam-diam oleh tetangga korban, Ayuk Findi Antika atau AFA (26).

Kesimpulan terkait penyebab dan pelaku penebar racun sianida itu setelah Polres Pacitan menerima hasil resmi uji laboratorium forensik atas sampel cairan lambung korban dan sisa minuman kopi yang sempat ditenggak korban.

"Hasil uji labfor ini bersesuaian dengan hasil penyelidikan bukti-bukti petunjuk yang kami lakukan dan keterangan pelaku AFA," kata Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho, Jumat (2/2/2024) lalu.

Kasus kematian tidak wajar remaja setelah menenggak kopi di rumahnya, di Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro itu sempat memunculkan dugaan peran/keterlibatan ayah korban selaku peracik kopi tersebut.

Namun, setelah penyidik Satreskrim Polres Pacitan melakukan serangkaian penyelidikan ilmiah terhadap ponsel saksi AFA, polisi mendapat kesimpulan penting bahwa tetangga korban inilah penabur racun sianida ke minuman kopi yang kemudian diminum korban.

Modus perbuatan pelaku yang telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, adalah untuk mengalihkan perhatian atas kasus pencurian KTP, kartu ATM, dan buku rekening milik korban pada pertengahan Desember 2023.

Ayuk Findi Antika yang meracuni tetangganya dengan kopi sianida di Pacitan, Jatim, divonis 18 tahun penjara. Begini perjalanan kasusnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA