Azan Subuh Dianggap Kepagian
Soal Rokok Dipastikan di MunasRabu, 24 Maret 2010 – 02:03 WIB
Tentang rokok yang diharamkan, menurut Syamsul, majelisnya sebatas fatwa. Dia menilai, jika pihaknya memasukkan dalam pembahasan dan keputusan tarjih, itu merupakan langkah mundur. Implementasinya pun bakal makin sulit. "Posisi fatwa rokok haram saat ini masuk dalam sosialisasi," ungkapnya.
Ketua Bidang Tarjih Yunahar Ilyas kompak. Dia menuturkan, tidak ada tawar-menawar keputusan munas lagi seperti fatwa. Jika fatwa haram rokok sampai menjadi keputusan munas, kondisinya semakin sulit bagi masyarakat. "Tahun pertama kami sosialisasikan. Kalau ada respons positif, keputusan dalam munas bisa ditempuh," terang Yunahar.
Kini, pihaknya masih mengkaji masalah yang diamanatkan dalam Muktamar Ke-45/2005 Muhammadiyah di Malang. Dia menambahkan, kalau memang ada keputusan baru, fatwa tersebut bisa dibahas dalam muktamar 2010 di Jogjakarta pada 3?8 Juli mendatang.