Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Azis dan Tahyan Mudah Mendapatkan Rp 205 Juta, Jangan Ditiru

Jumat, 13 November 2020 – 10:30 WIB
Azis dan Tahyan Mudah Mendapatkan Rp 205 Juta, Jangan Ditiru - JPNN.COM
Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta menggelar kedua tersangka kasus kejahatan siber. Foto: ANTARA/Firman

"Dari tangan tersangka Abdul Azis disita uang tunai Rp75 juta dan Tahyan Rp17 juta yang diduga hasil kejahatan siber yang dilakukannya. Sedangkan total uang yang diraup mereka Rp205 juta," tandas Kapolda.

Kini tersangka ditahan dan polisi mengimbau bagi masyarakat yang mengalami kejadian serupa untuk segera melapor agar dapat secepatnya diungkap tindak pidana dengan modus yang sama.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur menambahkan, berkas penyidikan kedua tersangka sudah tahap 1 di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

"Tersangka dijerat Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 19 tahun 2016 dengan pidana 6 tahun penjara denda paling banyak Rp600 juta," kata Masrur di dampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto. (antara/jpnn)

Waspada kejahatan siber pembobolan akun saldo pulsa, seperti yang dialami pemilik counter Duta Pulsa.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close