Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Azis Syamsuddin Didakwa Suap Penyidik KPK Robin Rp 3 Miliar dan USD 36 Ribu

Senin, 06 Desember 2021 – 13:38 WIB
Azis Syamsuddin Didakwa Suap Penyidik KPK Robin Rp 3 Miliar dan USD 36 Ribu - JPNN.COM
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam persidangan. Foto : Ricardo

Robin ditemani dengan pengacara Maskur Husain saat itu.

Dalam pertemuan itu, Robin dan Maskur meminta Azis untuk menyiapkan uang Rp 4 miliar untuk menutup namanya dan Aliza dalam kasus di Lampung Tengah. Azis saat itu langsung menyanggupi permintaan Robin dan Maskur.

"Dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp 2 miliar dari terdakwa dan Aliza Gunado, dengan uang muka sejumlah Rp 300 juta," ujar Lie.

Menurut jaksa, sisa pembayarannya dilakukan secara bertahap sejak 5 Agustus 2020 sampai Maret 2021. Totalnya ialah Rp 3,09 miliar dan USD 36 ribu.

Oleh karena itu, jaksa menerapkan dua dakwaan terhadap eks Ketua Komisi III DPR RI itu.

Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk tidak memproses sebuah kasus korupsi. Total suap ialah Rp 3,09 miliar dan USD 36 ribu.

Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close