Azis Syamsuddin Didakwa Suap Penyidik KPK Robin Rp 3 Miliar dan USD 36 Ribu
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju, sebesar Rp 3,09 miliar dan USD 36 ribu.
Suap itu diberikan kepada Robin untuk pengamanan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah tidak diproses.
"Terdakwa telah memberikan uang secara bertahap," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12).
Menurut jaksa, pengurusan perkara yang dimaksud ialah dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017. Kasus itu diduga menyeret Azis dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado.
Kasus itu diselidiki KPK pada Oktober 2019. Saat kasus tengah diusut, Azis dan Aliza diduga mengetahui akan terseret dalam kasus itu.
Keduanya lantas mencari cara agar namanya tidak dikaitkan dalam perkara yang diusut KPK.
Azis kemudian meminta bantuan anggota Polri Agus Setiadi untuk dicarikan kenalan di KPK. Agus kemudian merekomendasikan Robin yang saat itu masih menjadi penyidik di KPK.
Azis juga pernah meminta Robin datang ke rumahnya di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan, untuk membicarakan kasus di Lampung Tengah pada Agustus 2020.