Azis Syamsuddin Minta Skema Pembayaran THR dengan Cara Dicicil Dipertimbangkan Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mewacanakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021 bagi buruh dan pekerja dengan skema dicicil.
Namun, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut hingga 2021 masih ada perusahaan yang belum selesai melakukan kewajiban pembayaran cicilan THR tahun 2020 bagi buruh dan pekerja.
Sementara, kalangan dunia usaha berharap pencairan bantuan sosial yang dijanjikan pemerintah pada masa Lebaran 2021 atau Idulfitri 1442 H akan mampu mendongkrak konsumsi dan permintaan pasar, sehingga bisa tetap mendorong pemulihan ekonomi meskipun ada kebijakan larangan mudik.
Merespons perkembangan yang ada, Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap mekanisme pembayaran THR dengan cara dicicil, mengingat hal itu akan memengaruhi daya beli masyarakat khususnya saat bulan suci Ramadan dan Idulfitri.
Azis mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan agar membuka ruang diskusi terkait skema pemberian THR tahun 2021.
"Jangan sampai ini (persoalan pembayaran THR) menimbulkan gejolak dan polemik yang berkepanjangan," kata Azis Syamsuddin dalam siaran persnya, Selasa (30/3).
Di sisi lain, wakil ketua umum Partai Golkar ini mendorong Kemenaker menyampaikan imbauan ke perusahaan yang belum memberikan kewajiban THR 2020 kepada pekerja, untuk segera melunasi kewajibannya.
Sementara, terkait kinerja ekonomi yang lebih baik dibanding tahun lalu, Azis memperkirakan jumlah perusahaan yang akan mengajukan penundaan pembayaran THR tidak akan sebanyak tahun lalu.