Azis Syamsuddin Punya 8 Orang Dalam? KPK Menanggapi Begini
Selain itu, juga akan mengumpulkan keterangan lain agar persidangan dapat menyimpulkan apakah terdapat kesesuaian sehingga membentuk fakta hukum yang dapat ditindaklanjuti oleh KPK.
"Sebagaimana diketahui, dalam fakta persidangan sebagian keterangan dari saksi tersebut pun telah dibantah oleh terdakwa dan terdakwa SRP (Stepanus Robin Pattuju) tidak mengetahui akan hal tersebut," katanya.
Ali juga mengungkapkan Dewas KPK tidak menerima laporan perihal dugaan adanya orang dalam Azis Syamsuddin di KPK.
"Informasi yang kami peroleh, sebelumnya dewas juga tidak menerima laporan tersebut dan tidak juga menemukan fakta ini dalam sidang pemeriksaan pelanggaran etik terkait perkara Tanjungbalai," katanya.
Sementara itu, Anggota Dewas KPK Albertina Ho juga mengungkapkan bahwa dewas tidak menerima laporan tersebut.
Adapun laporan itu sebelumnya disampaikan mantan penyidik KPK Novel Baswedan.
"Setahu saya, dewas tidak menerima laporan yang dimaksud," kata Albertina dalam keterangannya di Jakarta.
Kendati demikian, kata dia, dewas terbuka menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dari siapa pun.