Azis Syamsuddin: Saya Rindu Menjalani Keseharian Bersama Keluarga
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Azis Syamsuddin diduga memberikan suap demi mengurus penyelidikan yang dilakukan KPK mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) APBNP Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017, yang mana dia diduga terlibat di dalamnya.
Dalam perkara ini Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, karena diduga memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan USD 36 ribu sehingga totalnya sekitar Rp 3,619 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Azis juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Azis mengungkapkan tidak memiliki niat untuk memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Sebab, dia yakin Robin tidak punya kapasitas dan kemampuan dalam menentukan kasus.
"Penuntut umum memberikan tuntutan yang imajiner, karena saksi yang satu dengan yang lain tidak saling menguatkan. Ini merupakan pembunuhan karakter saya," ujar Azis.
Dia juga menyebut tidak melakukan sumpah muhabalah dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari karena menghargai majelis hakim.
"Tidak ada permintaan melakukan sumpah muhabalah dengan Saudari Rita Widyasari, karena saya menghargai majelis hakim karena permintaan hakim yang mulia agar tidak melakukan hal tersebut dan saya meyakini saya masih memiliki masa depan dalam bingkai pembangunan menuju Indonesia maju," kata Azis.
Meski mengaku akan meninggalkan gelanggang politik, namun Azis menyebut bahwa dunia politik adalah jati dirinya.