Aziz Yanuar: Ada Pihak yang Menzalimi Habib Rizieq
Senin, 09 Agustus 2021 – 16:40 WIB
Sebelumnya, Aziz Yanuar menyebut Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan banding yang diajukan jaksa penuntut umum dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan.
Menurut Aziz, putusan PT Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Habib Rizieq yakni delapan bulan penjara.
“Alhamdulillah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaktim untuk kasus HRS dan kawan-kawan di Petamburan dan Megamendung. Tabkir,” kata Aziz, Rabu. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: