Aziz Yanuar Menanggapi Oknum Polisi Menembak Anggota TNI, Lugas dan Keras
Tiga korban tewas itu ialah S anggota aktif TNI Angkatan Darat. Sedangkan dua lainnya yakni pegawai kafe berinisial FSS dan M.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, peristiwa ini bermula ketika Bripka CS mengunjungi kafe di Cengkareng sekitar pukul 02.00 WIB.
"Tersangka melakukan kegiatan minum-minum di sana," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.
Setelahnya, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, pelaku terlibat cekcok dengan pegawai kafe.
"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," pungkasnya.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)