Kafe RM Cengkareng Memang Bandel, Ternyata Sudah 3 Kali
jpnn.com, JAKARTA BARAT - Oknum polisi Bripka CS menembak empat orang di Kafe RM, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Kamis (25/2) dini hari.
Tiga korban meninggal dunia, salah satunya anggota TNI AD.
Terkait jam operasi Kafe RM di masa PSBB, Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, kafe tersebut sudah tiga kali melakukan pelanggaran. Saat ini sudah ditindak lanjuti oleh Satpol PP.
Bambang menyebut, pelanggaran pada Kamis (25/2) merupakan ketiga kalinya. Pelanggaran pertama dan kedua pada 5 Oktober 2020 dan 12 Oktober 2020.
"Pelanggaran PSBB yang dilakukan oleh pengelola rumah makan/restoran/cafe sesuai Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 28 ayat 4, maka sanksi administrasi yang diberikan merupakan kewenangan Satpol PP, bukan Dinas Parekraf," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Kamis (25/2).
Menurur Bambang, terkait pembekuan izin dan pencabutan izin terkait pelanggaran PSBB berdasar Pergub Nomor 3 tahun 2021 Pasal 28 ayat 1 harus melalui sejumlah tahapan.
Di antaranya, teguran tertulis, denda administratif, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan dan pembekuan sementara izin dan atau pencabutan izin.
"Kewenangan pembekuan sementara izin dan pencabutan izin sesuai Pergub Nomor 3 tahun 2021 Pasal 28 ayat 3, dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP setelah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Satpol PP," katanya.