Aziz Yanuar Mengomentari Heboh Kerumunan Warga demi BTS Meal di McD
jpnn.com, JAKARTA - Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar turut mengomentari kejadian warga berjubel antre untuk membeli menu BTS Meal di gerai makanan cepat saji McDonald's, Rabu (9/6).
Bukan hanya di Jakarta, gerai McD di sejumlah daerah juga dipenuhi warga yang antre untuk mendapatkan menu baru, BTS Meal.
Peristiwa itu juga viral di media sosial karena banyaknya warga berkerumun dan tidak menerapkan protokol kesehatan.
Aziz menyatakan, pelanggaran protokol kesehatan menurut arahan Presiden Joko Widodo tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.
Dia menyebut, dalam inpres itu disebutkan mengenai sejumlah sanksi yakni teguran lisan, tertulis, denda hingga penutupan tempat usaha.
"Kami konsisten dengan itu," kata Aziz melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Rabu (9/6) malam.
Sarjana hukum Universitas Pancasila itu menegaskan, pelanggaran prokes tidak tepat bila harus dipidana.
Menurutnya, bila ada kasus pelanggaran protokol kesehatan yang berujung penjara berarti menyalahi aturan.