Aziz Yanuar Sampai Heran Hakim Menawarkan Habib Rizieq Minta Pengampunan Presiden
Kamis, 24 Juni 2021 – 18:31 WIB
"Ketiga adalah mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden dalam hal saudara menerima putusan yang disebut grasi," jelas Khadwanto.
Permohonan grasi tersebut disampaikan hakim terkait vonis empat tahun kepada Rizieq, serta Hanif Alatas dan dr. Andi Tatat yang masing- masing divonis satu tahun penjara.
Namun, ketiganya di muka persidangan langsung menolak opsi tersebut dan memilih mengajukan banding. (mcr8/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: