Aziz Yanuar Tanggapi Santai Tuntutan Jaksa Terhadap Habib Rizieq Shihab
jpnn.com, JAKARTA - Aziz Yanuar merespons santai tuntutan atas Habib Rizieq Shihab (HRS), yakni masing-masing pidana 2 tahun penjara untuk perkara di Petamburan dan 10 bulan penjara di kasus kerumunan Megamendung.
Aziz Yanuar menyatakan tim kuasa hukum saat ini bersikap tenang dengan bersiap melayangkan bantahan pada nota pembelaan atau pleidoi.
"Tetap semangat, kami menyikapinya tenang saja. Nanti kami bantah di pleidoi," kata Aziz di PN Jakarta Timur, Selasa (18/5).
Alumnus Universitas Pancasila itu berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dapat memberikan putusan berdasarkan pertimbangan yang objektif dan sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan.
Dia juga menekankan agar majelis hakim tidak terpengaruh terhadap hal-hal politis terkait proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
"Kami mengharapkan kebijaksanaan hakim semoga tidak terpengaruh oleh hal-hal politis," sambung dia.
Aziz juga meminta kebijaksanaan hakim terkait permintaan pidana tambahan dari jaksa yang menuntut agar kegiatan keormasan Rizieq Shihab dicabut selama tiga tahun.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut eks imam besar FPI itu dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan dan Megamendung.