Azyumardi Azra: RUU KUHP Berpotensi Memberangus Kebebasan Pers
Tak hanya itu, dia juga menyoroti terkait larangan mengkritik tanpa adanya solusi yang disampaikan oleh media, serta larangan menyiarkan berita pengadilan tanpa adanya izin dari hakim.
Dia juga menyebutkan hal itu bisa membuat media tidak lagi memainkan peran sebagai kekuatan check and balance dengan pemberitaan terhadap pemerintahan.
"Oleh karena itu, sangat sayang sekali kalau sejauh ini proses RUU KUHP ini tidak melibatkan masyarakat sipil, tidak melibatkan pers. Kami tidak pernah lagi diajak, misalnya membahas RUU KUHP itu, sudah tidak ada lagi," jelasnya.
Azyumardi berharap pemerintah dan DPR kembali mengkaji RUU KHUP dan mengundang stakeholder atau pemangku kepentingan terkait dalam pembahasan.
"Coba diundang, dibahas kembali pasal-pasal kontroversial itu agar diskusikan kembali," pungkasnya. (mcr8/jpnn)