Ba'asyir: Polisi-Jaksa Turuti Perintah Fir'aun
Kamis, 24 Februari 2011 – 16:05 WIB
Usai menjalani penahanan itu, Ba'asyir menceritakan Amerika tak puas dan meminta polisi mengkaitkan dirinya dengan kasus Bom Marriot. Tuduhan itu kemudian dicabut karena kurang bukti. Selanjutnya sangkaan dilanjutkan pada kasus Bom Bali. Dalam dakwaan ini hakim kemudian menyatakan Ba'asyir bersalah dan mengganjarnya dengan hukuman 2,6 tahun. Namun dalam Peninjauan Kembali (PK) di MA putusan itu justru mental dan Ba'asyir dinyatakan bebas meski telah menjalani hukuman.
"Maka saya telah menjalani hukuman dia tahun enam bulan di LP Cipinang tanpa kesalahan sedikitpun,"katanya.
Demikian halnya dalam kasus yang menjeratnya kini. Ia menyebut sangkaan terorisme dalam pelatihan militer di pegunungan Jalin Jatho, Aceh Besar awal tahun lalu juga merupakan skenario yang sama dengan kasus-kasus sebelumnya.