Ba'asyir, Ubaid dan Abdul Haris Pernah Berkumpul di Pejaten
Hasil Pelacakan Sinyal IT oleh Mabes PolriKamis, 07 April 2011 – 06:37 WIB
Seperti yang diketahui Ubaid adalah terpidana sepuluh tahun terkait kasus terorisme pelatihan militer di Bukit Jantho, Aceh. Pada 21 Februari lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini menyatakan dirinya bersalah lantaran telah menerima uang dari Abu Bakar Ba?asyir, sebesar Rp 180 juta dan dan 5.000 dollar Amerika Serikat untuk mendirikan pelatihan militer di Aceh.
Bahkan menurut Slamet, setelah bertemu dengan Ba"asyir di Jakarta, Ubaid langsung bergerak ke Aceh. "Pada tanggal 12 Februari 2010 sinyal HP-nya sudah ada di Aceh," ujarnya.
Dalam sidang kemarin, selain Slamet JPU juga menghadirkan beberapa saksi ahli lainnya. Yakni Maruli Simanjuntak yang merupakan ahli balistik Mabes Polri dan ahli hukum agama Muhtar Ali yang sehari-hari menjabat sebaai Kepala Seksi Pengendalian Nikah Kementerian Agama.