Babak Baru Kasus Brigadir J, 7 Perwira Jadi Tersangka, 2 di Antaranya Jenderal
jpnn.com, JAKARTA - JAKARTA - Tim khusus (Timsus) Polri menetapkan tujuh perwira sebagai tersangka dugaan pelanggaran menghalang-halangi atau obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Informasi terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang, yakni FS (Ferdy Sambo, red), HK, AN, AR, CP, BW, dan IW," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (31/8).
Adapun ketujuh tersangka itu, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria,
Lalu ada mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Jenderal bintang dua itu sebelumnya mengumumkan enam nama perwira sebagai tersangka dugaan tindak pidana obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Namun, mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu tidak menyebutkan nama Ferdy Sambo dalam daftar nama tersangka.
Padahal, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto sudah mengumumkan nama Ferdy Sambo dalam daftar nama enam tersangka dugaan obstruction of justice di Komnas HAM.
“Sudah disampaikan ada enam (tersangka), yaitu Saudara FS, HK, AN, AR, BW, dan CP,” kata Agung di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis.