Babak Baru Kasus Brigadir J, 7 Perwira Jadi Tersangka, 2 di Antaranya Jenderal
Keterangan Irjen Dedi dan Komjen Agung perihal satu nama tersangka juga ada yang beda.
Pasalnya, Komjen Agung tak menyebutkan AKP IW dalam daftar nama enam tersangka yang diumumkannya.
Adapun Irjen Dedi tidak menyebutkan nama Ferdy Sambo dan mengumumkan nama AKP IW dalam daftar nama tersangka.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, timsus juga telah menetapkan lima tersangka dengan disangkakan pasal pembunuhan berencana.
Kelima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: