Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Babak Baru Kasus Brigadir J, 7 Perwira Jadi Tersangka, 2 di Antaranya Jenderal

Jumat, 02 September 2022 – 00:30 WIB
Babak Baru Kasus Brigadir J, 7 Perwira Jadi Tersangka, 2 di Antaranya Jenderal - JPNN.COM
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Ricardo/JPNN

Keterangan Irjen Dedi dan Komjen Agung perihal satu nama tersangka juga ada yang beda.

Pasalnya, Komjen Agung tak menyebutkan AKP IW dalam daftar nama enam tersangka yang diumumkannya.

Adapun Irjen Dedi tidak menyebutkan nama Ferdy Sambo dan mengumumkan nama AKP IW dalam daftar nama tersangka.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, timsus juga telah menetapkan lima tersangka dengan disangkakan pasal pembunuhan berencana.

Kelima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)



Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Polri menetapkan tujuh perwira sebagai tersangka dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close