Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

6 Perwira jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kamis, 01 September 2022 – 17:20 WIB
6 Perwira jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J - JPNN.COM
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Tim khusus Polri telah menetapkan enam perwira sebagai tersangka dugaan pelanggaran menghalang-halangi keadilan atau obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menyebutkan keenam perwira Polri itu, yakni AKP IW, Brigjen HK, Kombes AN, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol Chuck Putranto.

"Ya (sudah ditetapkan sebagai tersangka), sudah masuk ranah sidik," kata Dedi saat dikonfirmasi pada Kamis (1/9).

Jenderal bintang dua itu mengatakan pihaknya akan menggelar sidang kode etik terhadap para tersangka tersebut.

"Secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan," ujar Dedi.

Mantan Kapolda Kalteng itu belum membeberkan pasal yang menjerat para tersangka.

"Nanti di-update lagi, menunggu informasi penyidik," tutur Dedi.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, timsus juga telah menetapkan lima tersangka dengan disangkakan pasal pembunuhan berencana.

Timsus Polri telah menetapkan enam perwira polisi sebagai tersangka dugaan pelanggaran menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News