Babe Dituntut Mati
Mengaku Menyesal dan Minta Hukuman RinganRabu, 29 September 2010 – 04:55 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trimo menganggap, Babeh terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tindakan kekerasan berupa sodomi terhadap sejumlah bocah. Perbuatan Babe tersebut melanggar pasal 340 (dakwaan primer) dan pasal 388 KUHP (dakwaan subsidair) tentang pembunuhan berencana. "Menuntut terdakwa (Babe) dengan hukuman mati," kata Trimo dalam persidangan.
Dalam surat tuntutan, Trimo membeber pertimbangan yang memberatkan. Yakni, tindakan Babe yang dianggap kejam dan di luar batas dasar kemanusiaan. "Korbannya merupakan anak-anak di bawah umur," kata Trimo. Selain itu, lanjut dia, perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma berkepanjangan pada keluarga korban. Dalam persidangan, terdakwa juga memperlihatkan dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani. "Sedang faktor yang meringankan terdakwa dinilai tidak ada," jelas Trimo.
Dari bukti-bukti di persidangan, seperti autopsi dan kesaksian, memperkuat dugaan tindak pidana Babe yang merupakan homosekual phedofil atau penyuka anak-anak sesama jenis. "Selain korban Ardiansyah, diketahui juga sudah ada korban lain. Korban membunuh dan menyalurkan nafsu yang tak dapat tertahankan kepada anak-anak lain," ujar Trimo.
JAKARTA -- Baequni alias Babe, 50, harus menyesali diri. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kemarin (28/9), terdakwa kasus mutilasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Timnas Indonesia Segera Bertemu Samurai Biru
-
Steffi Zamora Ungkap Keinginan Hijrah Gegara Film Terbarunya
-
Kasus Guru Honorer Supriyani Diminta Uang Rp50 Juta, Kapolri: Jika Terbukti Pecat
-
Film 'Pengin Hijrah' Segera Syuting di Uzbekistan
-
Kapolri Listyo Sigit Pastikan akan Tindak Anggotanya yang Terlibat Judi Online
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Kompak, Pasutri di Banyuasin jadi Pengedar Narkoba
Rabu, 13 November 2024 – 12:42 WIB - Kriminal
Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
Rabu, 13 November 2024 – 11:22 WIB - Kriminal
Profesinya Sungguh Tak Biasa, Mahasiswi ini Akhirnya Dibekuk Polisi
Selasa, 12 November 2024 – 19:30 WIB - Kriminal
Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
Selasa, 12 November 2024 – 17:14 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim Juga
Rabu, 13 November 2024 – 08:14 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 13 November 2024, Turun Tipis
Rabu, 13 November 2024 – 09:04 WIB - Moto GP
Jadwal MotoGP Barcelona, Klasemen, dan Hasil Seri Musim Ini
Rabu, 13 November 2024 – 08:25 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Rabu 13 November 2024
Rabu, 13 November 2024 – 09:18 WIB - Legislatif
Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?
Rabu, 13 November 2024 – 10:17 WIB