Babe Dituntut Mati
Mengaku Menyesal dan Minta Hukuman RinganRabu, 29 September 2010 – 04:55 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trimo menganggap, Babeh terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tindakan kekerasan berupa sodomi terhadap sejumlah bocah. Perbuatan Babe tersebut melanggar pasal 340 (dakwaan primer) dan pasal 388 KUHP (dakwaan subsidair) tentang pembunuhan berencana. "Menuntut terdakwa (Babe) dengan hukuman mati," kata Trimo dalam persidangan.
Dalam surat tuntutan, Trimo membeber pertimbangan yang memberatkan. Yakni, tindakan Babe yang dianggap kejam dan di luar batas dasar kemanusiaan. "Korbannya merupakan anak-anak di bawah umur," kata Trimo. Selain itu, lanjut dia, perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma berkepanjangan pada keluarga korban. Dalam persidangan, terdakwa juga memperlihatkan dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani. "Sedang faktor yang meringankan terdakwa dinilai tidak ada," jelas Trimo.
Dari bukti-bukti di persidangan, seperti autopsi dan kesaksian, memperkuat dugaan tindak pidana Babe yang merupakan homosekual phedofil atau penyuka anak-anak sesama jenis. "Selain korban Ardiansyah, diketahui juga sudah ada korban lain. Korban membunuh dan menyalurkan nafsu yang tak dapat tertahankan kepada anak-anak lain," ujar Trimo.
JAKARTA -- Baequni alias Babe, 50, harus menyesali diri. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kemarin (28/9), terdakwa kasus mutilasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Polri Berduka, Briptu Kiki Supriyadi Tewas Ditembak OTK
Jumat, 27 September 2024 – 04:48 WIB - Kriminal
Rekaman Video Perbuatan Asusila Terhadap Murid Beredar, Seorang Guru di Gorontalo Ditangkap
Kamis, 26 September 2024 – 21:13 WIB - Kriminal
Anak yang Diculik Wanita di Swalayan Bandung Hendak Dijual Rp13 Juta
Kamis, 26 September 2024 – 15:03 WIB - Kriminal
Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Semarang
Kamis, 26 September 2024 – 14:59 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Video Syur Viral, Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo Pernah Berjimak di Sekolah
Jumat, 27 September 2024 – 02:02 WIB - Hukum
Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Setelah Setubuhi Murid Sendiri Berkali-Kali
Jumat, 27 September 2024 – 01:00 WIB - Humaniora
Gerobak Dorong Kembali Padati Boulevard Artha Gading, Padahal Sudah Ditertibkan Satpol PP
Jumat, 27 September 2024 – 00:01 WIB - Politik
Bawaslu Semarang juga Tertibkan Baliho Paslon yang Gagal 'Nyalon' di Pilkada 2024
Jumat, 27 September 2024 – 03:00 WIB - Parpol
PDIP Siap Menghadapi Upaya Hukum Tia Rahmania Setelah Dipecat Partai
Jumat, 27 September 2024 – 00:00 WIB