Babe Lolos dari Hukuman Mati
Pelaku Sodomi dan Mutilasi 14 Bocah Divonis Seumur HidupKamis, 07 Oktober 2010 – 05:11 WIB
Setelah siding, JPU Trimo mengatakan pikir-pikir dulu atas putusan majelis hakim. Dia menjelaskan, sebenarnya mejelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU yang menyatakan bahwa Babe bersalah melakukan pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Hanya, hukumannya yang beda. Kami minta hukuman mati, tapi hakim seumur hidup. Makanya, kami pikir-pikir dulu," ucapnya.
Kuasa Hukum Babe, Rangga B. Reikuser, cukup puas dengan putusan hakim. Dia mengaku sangat menghargai putusan yang memvonis hukuman seumur hidup dan membuat kliennya lolos dari hukuman mati. (kuh/mos jpnn/dwi)