Babe Lolos dari Hukuman Mati
Pelaku Sodomi dan Mutilasi 14 Bocah Divonis Seumur HidupKamis, 07 Oktober 2010 – 05:11 WIB
JAKARTA - Baequni alias Babe kemarin (6/10) bisa bernapas lega dan mengucap syukur. Sebab, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis terdakwa kasus mutilasi dan sodomi terhadap belasan anak jalanan itu lebih ringan daripada tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Majelis hakim mengganjar Babe dengan hukuman seumur hidup.
"Mengadili terdakwa yang terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara sengaja dan berencana terhadap anak-anak korbannya. Maka, memutuskan bahwa terdakwa dipidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Mahfud Syaifullah saat membacakan putusan.
Majelis hakim menyatakan Babe terbukti bersalah dan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 65 ayat 1 tentang pengulangan tindak pidana tersebut.
Menurut majelis, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tindakan kekerasan berupa sodomi pada empat anak laki-laki. Yakni, Ardiansyah pada Januari 2009, serta Adi dan Rio pada April 2008. Sedangkan pembunuhan terhadap Arif dilakukan Babe pada Juli 2007. Semua korbannya adalah anak-anak pengamen jalanan yang biasa beroperasi di kawasan Jakarta Timur.
JAKARTA - Baequni alias Babe kemarin (6/10) bisa bernapas lega dan mengucap syukur. Sebab, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis terdakwa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Bikin Laboratorium Narkoba, 2 WN Ukraina Dituntut Bui Seumur Hidup
Selasa, 07 Januari 2025 – 19:21 WIB - Kriminal
Dalang Penembakan Pengacara di Bone Belum Terungkap, Polisi Sita 11 Senapan Angin
Selasa, 07 Januari 2025 – 14:13 WIB - Kriminal
Mencuri 520 Buah Kelapa Sawit di Banyuasin, 2 Tersangka Ditangkap
Selasa, 07 Januari 2025 – 12:40 WIB - Kriminal
Mayat Bocah Laki-Laki Ditinggal di Ruko Kawasan Tambun Bekasi
Selasa, 07 Januari 2025 – 11:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Dilepas Suwon FC, Pratama Arhan Dikontrak Bangkok United
Selasa, 07 Januari 2025 – 21:51 WIB - Bulutangkis
Malaysia Open 2025: Ana/Tiwi Gagal Susul Lanny/Fadia ke 16 Besar
Selasa, 07 Januari 2025 – 23:15 WIB - Komunikasi
Menperin Agus: Bos Apple Masih Melakukan Negosiasi
Selasa, 07 Januari 2025 – 22:15 WIB - Sport
Statistik Bali United vs Persib: Tuan Rumah Underperform, Tim Tamu Lebih Unggul
Selasa, 07 Januari 2025 – 21:42 WIB - Humaniora
Senator Filep Merespons Problematika Dosen Soal Tunjangan Kinerja Hingga Beban Administrasi
Selasa, 07 Januari 2025 – 22:43 WIB