Baca ! Ada Kabar Gembira Terkait Honor GTT dan PTT
Dengan status itu, terang Saiful, sekolah tetap membayarkan tunjangan/honor yang sudah dianggarkan di rencana kegiatan dan anggaran (RKA) masing-masing.
"Jika sudah dianggarkan, tak boleh dicoret," tegasnya.
Seperti diketahui, tahun ini pemprov meluncurkan program subsidi honorarium GTT/PTT. Para GTT/ PTT penerima program memperoleh dana subsidi Rp 750 ribu.
Subsidi itu bakal diberikan 14 kali dalam setahun. Pencairannya dikoordinasi cabang dispendik di tiap kabupaten/kota.
Jika tahun lalu hanya diberikan untuk 8 ribu GTT/PTT, tahun ini subsidi itu diberikan merata ke seluruh guru non-PNS yang mencapai 21 ribu orang di 38 kabupaten/kota se-Jatim.
BACA JUGA : Nasib Guru GTT di SD dan SMP Memprihatinkan
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim Suli Daim menjelaskan, dengan kebijakan tersebut, sebenarnya sekolah diuntungkan.