Kontrak 1.348 Pegawai Non-ASN di Natuna Diperpanjang
jpnn.com - NATUNA - Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, memperpanjang kontrak 1.348 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) pada 2024.
"Yang kami perpanjang SK (Surat Keputusan) Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT)," ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya di Natuna, Rabu (10/1).
Menurut dia, jumlah PTT dan GTT di lingkungan Pemkab Natuna terus berkurang karena ada yang sudah menjadi ASN melalui jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan yang mengundurkan diri.
"Dahulu jumlahnya sekitar dua ribu lebih, tetapi makin berkurang," ungkapnya.
Dia mengatakan bahwa setiap PTT dan GTT yang diterima menjadi ASN akan diberhentikan secara hormat oleh Pemkab Natuna.
"Tahun ini ada yang lulus jadi ASN, tetapi kontraknya akan kami putus setelah mereka terima SK," katanya.
Alim mengatakan saat ini pemerintah daerah dilarang merekrut tenaga kerja non-ASN seperti GTT dan PTT.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.