BACA! Informasi Penting dari BPJS untuk Peserta JKN
Jadi misalnya, peserta telah menunggak pembayaran iuran selama 14 bulan. Lalu, peserta yang baru aktif tersebut harus operasi jantung dengan biaya rawat inap hingga Rp 10 juta. Maka, hitungan pembayaran denda yakni 2,5 persen dikalikan 12 (seharusnya 14 bulan) dikali Rp 10 juta = Rp 300 juta. Namun, dengan ketentuan besar denda maksimum Rp 30 juta, maka peserta hanya diwajibkan membayar sebesar nominal itu saja.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menuturkan, aturan soal sanksi ini memang disepakati bersama sebagai salah satu cara mendisiplinkan peserta. ’’Ini juga kan untuk mencegah adanya modus perilaku yang menjurus pada moral hazard,’’ tuturnya kemarin (12/3).
Diakuinya, banyak peserta nakal yang enggan mengiur pasca mendapat manfaat dari JKN ini. Biasanya, mereka baru akan kembali membayar iuran saat sakit atau akan menjalani pengobatan dengan biaya mahal. Kebanyakan memang, penunggak iuran ini berasal dari peserta mandiri. tercatat sekitar 40 persen dari sekitar 4 juta orang jumlah keseluruhan peserta mandiri.
’’Jumlah tunggakannya beragam. Ada yang satu bulan, ada pula yang enam bulan. Saya tidak hafal untuk detilnya,’’ ujarnya.
Irfan menambahkan, perhitungan denda 2,5 persen ini menggantikan besaran denda pada peraturan sebelumnya. Yakni, peserta hanya dikenakan denda sebsar 2 persen dari besaran iuran per bulannya bila nunggak bayar. Aturan denda 2,5 persen ini akan diberlakukan mulai 1 Juli 2016.
’’Jadi masih ada waktu untuk sosialisasi. Tujuannya bukan denda ya, tapi lebih ke perubahan perilaku peserta agar lebih disiplin untuk membayar iuran,’’ ungkapnya. (mia/bil)