Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Baca Nih Aturan Perjalanan Transportasi Laut Saat Liburan

Selasa, 22 Desember 2020 – 14:16 WIB
Baca Nih Aturan Perjalanan Transportasi Laut Saat Liburan - JPNN.COM
Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub R Agus H Purnomo. Foto: ANTARA/Ahmad Wijaya

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut Selama masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Dalam aturan itu, selama dalam perjalanan penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan seperti jaga jarak, pakai masker, cuci tangan, dan patuh pada syarat serta ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Ini berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan dan berlaku efektif mulai tanggal 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Ini ditetapkan bukan untuk menghambat perjalanan penumpang namun untuk melindungi perjalanan masyarakat dengan moda angkutan laut berjalan dengan selamat dan sehat. Ini menjadi salah satu upaya kita memutus mata rantai penularan Covid-19,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub R. Agus H. Purnomo dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (22/12).

Dijelaskan Agus, khusus penumpang yang melakukan perjalanan dari dan/atau menuju pelabuhan di Pulau Bali wajib melengkapi dokumen perjalanannya dengan surat keterangan uji rapid antigen dengan hasil negatif.

“Jadi selain membawa dokumen perjalanan yang sah seperti boarding pass, tiket, dan KTP, penumpang dari dan tujuan pelabuhan di Bali wajib melengkapi surat keterangan uji rapid antigen dengan hasil negatif, setidaknya H-3 sebelum perjalanan atau 3 x 24 jam. Bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk rapid test antigen,” ujar Agus.

Lebih lanjut dijelaskan Agus bagi penumpang di Pulau Jawa yang melakukan perjalanan rutin atau dengan tujuan yang sama lebih dari satu kali dengan menggunakan moda angkutan laut antar-pelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

"Terhadap hal ini petugas Satgas COVID-19 dapat melakukan random test terhadap penumpang, bisa menggunakan RT-PCR Test atau rapid test antigen,” ungkap Agus.

Lanjut Agus, sedikit berbeda dengan penumpang domestik, bagi penumpang moda angkutan laut dari luar negeri yang akan melakukan perjalanan menuju Bali atau pelabuhan lainnya di Indonesia harus melengkapi syarat surat hasil uji RT-PCR Test.

Kemenhub menerbitkan petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi laut selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News