Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Baca Nih Aturan Perjalanan Transportasi Laut Saat Liburan

Selasa, 22 Desember 2020 – 14:16 WIB
Baca Nih Aturan Perjalanan Transportasi Laut Saat Liburan - JPNN.COM
Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub R Agus H Purnomo. Foto: ANTARA/Ahmad Wijaya

“Bagi calon penumpang angkutan laut dari luar negeri yang hendak melakukan perjalanan ke Bali atau pelabuhan lainnya di Indonesia wajib melengkapi dokumen perjalanan dengan surat hasil uji RT-PCR Test dengan hasil negatif dari negara asal dengan masa berlaku paling lama 3 x 24 jam,” jelasnya.

Ditambahkan Agus terhadap penumpang yang berasal dari luar negeri, akan diawasi langsung oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat dengan melakukan pemeriksaan suhu, validasi surat keterangan uji RT-PCR Test negara asal, dan dilakukan uji RT-PCR ulang di Indonesia. Terhadap penumpang ini juga diwajibkan melakukan karantina mandiri hingga hasil tes keluar dan dinyatakan negatif.

Agus menjelaskan syarat bukti hasil rapid test antigen yang diwajibkan bagi penumpang ini tidak berlaku bagi penumpang dengan menggunakan moda transportasi laut perintis untuk keperluan niaga di daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan.

Selain itu, Agus menyebut perjalanan dengan moda angkutan laut di pelabuhan di luar Pulau Bali mengikuti kebijakan yang berlaku sebelumnya dalam SE 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 12 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Terhadap aturan ini Agus menegaskan tidak hanya penumpang, bagi operator kapal dan operator pelabuhan juga diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan bebas COVID-19 secara rutin, baik melalui pelaksanaan uji RT-PCR Test, uji Rapid Test Antigen atau uji Rapid Test Antibodi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ini dilakukan untuk melindungi semua pihak dari kemungkinan penularan virus COVID-19," katanya. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Kemenhub menerbitkan petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi laut selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News