Baca nih! Pengakuan Dosa Ahok di Hadapan Menteri Anies
Selasa, 22 Desember 2015 – 18:52 WIB
“Itu yang kami lakukan,” ungkap mantan Bupati Belitung Timur itu.
Aturan terkait penyelenggaraan pendidikan Madrasah diatur di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013. Dalam peraturan itu disebutkan bangunan Madrasah Ibtidaiyah minimal didirikan di atas lahan seluas 1.500 meter persegi.
Kemudian pembangunan Madrasah Tsanawiyah (Mts) minimal di atas lahan seluas 2.500 meter persegi, dan Madrasah Aliyah (MA) dibangun di atas lahan minimal 2.500 meter persegi. (gil/jpnn)