BACA NIH: Suara Hati Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Suami
Jumat, 25 Desember 2015 – 08:17 WIB
Sementara itu, setelah mendapat perawatan di RSUD Tobelo, kemarin, John telah diizinkan keluar dari rumah sakit. Alat kelaminnya yang sempat hanya tersambung oleh satu urat itu telah dioperasi oleh dokter.
Kasat Reskrim Polres Halut Iptu Seta Jaladriyanta, menjelaskan pelaku dijerat pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
”Soal ayat berapa dan ancaman hukuman yang akan dikenakan, kami masih menunggu hasil visumnya,” jelas Seta.(sam/onk/fri/jpnn)