Baca Pembelaan, Wako Semarang Salahkan Bawahan
Senin, 06 Agustus 2012 – 16:46 WIB
Seperti diketahui, sebelumnya Soemarmo dituntut dengan hukuman pidana selama lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. JPU menganggap Soemarmo telah secara sah terbukti memerintahkan pemberian uang sebesar Rp 344 juta kepada anggota DPRD Kota Semarang untuk memuluskan rancangan APBD tahun 2012.
"Terdakwa Soemarmo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Jaksa KMS Roni saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7) lalu.(Fat/jpnn)