Baca Pledoi, Hotasi Merasa Dikriminalisasi
Minta Dibebaskan Karena Hanya KorbanSelasa, 22 Januari 2013 – 20:40 WIB
JAKARTA - Mantan Dirut Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi Nababan, berharap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskannya dari tuntutan hukuman empat tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Permintaan itu itu bukan hanya karena Hotasi merasa tak bersalah, tetapi juga karena menjadi korban pihak lain di Amerika Serikat (AS) yang menyelewengkan uang USD 1 juta sebagai jaminan sewa pesawat. Melalui nota pembelaan (pledoi) setebal 36 halaman yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa(22/1), Hotasi menegaskan bahwa dirinya hanya menjadi korban kriminalisasi karena Kejaksaan Agung memaksakan membawa kasus MNA ke ranah pidana. "Sementara Bareskrim Polri, BPK bahkan KPK mengganggap tidak ada unsur korupsi dalam kasus Merpati," kata Hotasi di hadapan majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu.
Hotasi menegaskan, dirinya tak mungkin menghancurkan reputasi dan nama baiknya sendiri dengan korupsi. Karenanya saat pengambilan keputusan untuk menyewa dua Boeing 737 dari Thirdstone Aircratf Leasing Group (TALG) yang berbasis di Washington DC, semuanya sudah dipertimbangkan dengan hati-hati termasuk dengan melibatkan seluruh direksi.
Namun Hotasi maupun direksi MNA lainnya memang tak menyangka dua petinggi sekaligus pemilik TALG, Alan Messner dan Jon Cooper justru bertindak jahat dengan menyelewengkan USD 1 juta dari MNA yang harusnya sebagai security deposit. "Pengambilan keputusan itu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, secara kolegial bersama Dewan Direksi, dan atas itikad mengutamakan kepentingan perusahaan, tanpa kepentingan pribadi. Kami telah berupaya mencari informasi terbaik," tegasnya.
JAKARTA - Mantan Dirut Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi Nababan, berharap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Mendes Yandri Sebut Dana Desa 2025 Difokuskan untuk Atasi Kemiskinan hingga Stunting
Rabu, 08 Januari 2025 – 17:53 WIB - Hukum
Bantah Kabar Dirut Mangkir dari Panggilan KPK, Hutama Karya Siap Kooperatif & Terbuka
Rabu, 08 Januari 2025 – 17:42 WIB - Humaniora
Ditanya Wacana Libur Sekolah Saat Ramadan, Menag Menjawab Singkat
Rabu, 08 Januari 2025 – 17:28 WIB - Hukum
Kasus Pemerasan di DWP, LBH Jakarta Sebut Kapolda Metro Jaya Harus Ikut Bertanggung Jawab
Rabu, 08 Januari 2025 – 17:13 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
1,7 Juta Honorer Database BKN Dipastikan Dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, Masih Berlaku?
Rabu, 08 Januari 2025 – 15:49 WIB - Pendidikan
Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
Rabu, 08 Januari 2025 – 13:39 WIB - Humaniora
Kepala BKN Berharap Masalah Fatal Ini Jangan Terulang di PPPK 2024 Tahap 2
Rabu, 08 Januari 2025 – 16:59 WIB - Kriminal
Menpar Geram Kasus Rudapaksa Turis China di Bali, Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku
Rabu, 08 Januari 2025 – 14:33 WIB - Liga Indonesia
Jadi Penyelamat Persib saat Jumpa Bali United, Gustavo Franca Pilih Membumi
Rabu, 08 Januari 2025 – 15:25 WIB