Baca Pledoi, Hotasi Merasa Dikriminalisasi
Minta Dibebaskan Karena Hanya KorbanSelasa, 22 Januari 2013 – 20:40 WIB
JAKARTA - Mantan Dirut Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi Nababan, berharap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskannya dari tuntutan hukuman empat tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Permintaan itu itu bukan hanya karena Hotasi merasa tak bersalah, tetapi juga karena menjadi korban pihak lain di Amerika Serikat (AS) yang menyelewengkan uang USD 1 juta sebagai jaminan sewa pesawat. Melalui nota pembelaan (pledoi) setebal 36 halaman yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa(22/1), Hotasi menegaskan bahwa dirinya hanya menjadi korban kriminalisasi karena Kejaksaan Agung memaksakan membawa kasus MNA ke ranah pidana. "Sementara Bareskrim Polri, BPK bahkan KPK mengganggap tidak ada unsur korupsi dalam kasus Merpati," kata Hotasi di hadapan majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu.
Hotasi menegaskan, dirinya tak mungkin menghancurkan reputasi dan nama baiknya sendiri dengan korupsi. Karenanya saat pengambilan keputusan untuk menyewa dua Boeing 737 dari Thirdstone Aircratf Leasing Group (TALG) yang berbasis di Washington DC, semuanya sudah dipertimbangkan dengan hati-hati termasuk dengan melibatkan seluruh direksi.
Namun Hotasi maupun direksi MNA lainnya memang tak menyangka dua petinggi sekaligus pemilik TALG, Alan Messner dan Jon Cooper justru bertindak jahat dengan menyelewengkan USD 1 juta dari MNA yang harusnya sebagai security deposit. "Pengambilan keputusan itu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, secara kolegial bersama Dewan Direksi, dan atas itikad mengutamakan kepentingan perusahaan, tanpa kepentingan pribadi. Kami telah berupaya mencari informasi terbaik," tegasnya.
JAKARTA - Mantan Dirut Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi Nababan, berharap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
Senin, 18 November 2024 – 23:38 WIB - Humaniora
Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
Senin, 18 November 2024 – 23:26 WIB - Hukum
Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
Senin, 18 November 2024 – 22:11 WIB - Humaniora
Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
Senin, 18 November 2024 – 20:28 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Konon Kerugian Negara di Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Capai Rp 100 Miliar Lebih, Ini Kata BPKP
Senin, 18 November 2024 – 18:38 WIB - Humaniora
Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
Senin, 18 November 2024 – 20:28 WIB - Humaniora
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
Senin, 18 November 2024 – 20:07 WIB - Kriminal
Polisi Periksa 3 Saksi dalam Kasus Wanita Tewas Bersimbah Darah di Rumah Ngaglik
Senin, 18 November 2024 – 18:08 WIB - Daerah
Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
Senin, 18 November 2024 – 19:57 WIB