Baca Pledoi, Hotasi Merasa Dikriminalisasi
Minta Dibebaskan Karena Hanya KorbanSelasa, 22 Januari 2013 – 20:40 WIB
Karenanya Hotasi berharap majelis hakim membebaskan dirinya maupun Tony. Ditambahkannya, jika sampai dirinya dan Tony dinyatakan bersalah maka putusan itu akan dimanfaatkan pengacara Jon Cooper di AS.
"Pihak pembela Jon Cooper di AS pasti juga mengikuti persidangan kami di Tipikor ini. Jika kami diputuskan bersalah akibat kelalaian yang disengaja, maka mereka dapat menggunakan pidana korupsi, itu sebagai hal yang meringankan Jon," pintanya kepada majelis.
Seperti diketahui, Hotasi selaku Dirut MNA dan Tony Sudjiarto selaku manajer pengadaan pesawat didakwa korupsi sehingga merugikan keuangan negara USD 1 juta. Jaksa beralasan MNA sudah mengeluarkan uang USD 1 juta untuk membayar uang sewa dua unit Boeing 737 yang tak jadi dikirim oleh TALG selaku penyedia pesawat. Dalam proses persidangan terungkap uang jaminan justru diselewengkan petinggi TALG. Namun jaksa yang tetap yakin Hotasi bersalah, mengajukan tuntutan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (ara/jpnn)