Baca Pleidoi, Habib Rizieq: Tuntutan Jaksa Terlalu Sadis, tak Bermoral
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyatakan tuntutan enam tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum kepadanya dalam perkara tes usap PCR di RS Ummi Bogor, terlalu sadis dan tak bermoral.
Habib Rizieq menilai perkara yang dihadapinya itu sangat bernuansa politik, bukan kasus hukum.
"Saya makin percaya dan makin yakin bahwa ini adalah kasus politik yang dibungkus dan dikemas dengan kasus hukum," ucap Habib Rizieq saat membacakan pleidoi dalam persidangan perkara tes usap PCR di RS Ummi Bogor, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6).
Habib Rizieq menambahkan nuansa politik dalam kasus hukumnya itu makin terlihat saat JPU menuntut dirinya hukuman enam tahun penjara.
"Tuntutan jaksa tersebut tidak masuk di akal dan berada jauh di luar nalar, bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral," kata dia.
Habib Rizieq menyatakan perkara tes usap di RS Ummi yang dihadapinya hanya kasus pelanggaran protokol kesehatan biasa.
Habib Rizieq menilai dirinya tak layak dikenai hukuman penjara, melainkan hanya sanksi denda administrasi.
"Kasus pelanggaran protokol kesehatan adalah kasus pelanggaran bukan kasus kejahatan," pungkasnya. (mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: