Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara, Novel Bamukmin Melontarkan Tudingan Keras
jpnn.com, JAKARTA - Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menilai tuntutan enam tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Habib Rizieq Shihab dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong terkait hasil swab test di RS Ummi Bogor, Jawa Barat, sarat politik.
"Sudah diduga memang kental tuntutan itu pesanan politik," kata Novel kepada JPNN.com, Minggu (6/6).
Menurutnya, pesanan politik itu untuk kepentingan Pilpres 2024.
Dia menilai tuntutan jaksa bermaksud membungkam ulama yang dianggap tidak mendukung rezim penguasa.
"Membungkam ulama yang tidak sejalan dengan rezim serakah menghalalkan segala cara untuk menguasai secara kotor kontestasi pilpres dan pileg," tuding Novel.
Dia mengaku sudah menduga telah jauh-jauh hari bahwa Habib Rizieq bakal dituntut berat. Novel mengeklaim dugaannya itu pun tak meleset.
"Apa yang kami duga terjadi dengan tuntutan enam tahun," ucap Novel.
Namun, dia percaya hakim masih memiliki hati nurani karena berkaitan dengan tanggung jawab kepada Allah.