Baca Pleidoi, Heru Hidayat Mengaku Tak Kecipratan Duit Jiwasraya
“Kalau memang saya yang dituduhkan menikmati uang Jiwasraya tersebut, kenapa ada sebuah perusahaan manajer investasi terkenal dalam perkara ini yang telah mengembalikan atau menitipkan uang ke Kejaksaan,” kata Heru.
Terkait tuduhan menikmati aliran dana hingga Rp 10 triliun itu, Heru pun menegaskan hingga saat ini tidak memiliki harta kekayaan mencapai dengan angka tersebut. Selain itu, dalam tuntutan JPU, Heru Hidayat juga diminta untuk mengganti dana tersebut.
“Zaman sudah maju dan terbuka ini, dapat ditelesuri apakah saya memiliki harta sampai sebesar Rp 10 triliun. Lalu dari mana dapat dikatakan saya memperoleh dan menikmati uang Rp 10 triliun lebih?” tegasnya.
Selain itu, Heru juga menepis tuduhan bahwa dirinya mengirim email kepada Komisaris PT Hanson International Benny Tjokro yang isinya permintaan uang. Heru merasa heran email itu dianggap sebagai bukti bahwa dirinya pernah menerima uang tersebut.
"Tidak sekali pun ditunjukkan adanya bukti transfer atas email tersebut dalam persidangan ini. Lalu dalam dalam tuntutan email tersebut dijadikan bukti bahwa saya menerima uang ratusan miliar dari Benny. Bukankah jika orang dituduh menerima transfer dapat dan harus dibuktikan dengan slip transfer atau rekening korannya? Sekali lagi mohon Yang Mulia memaafkan keawaman saya ini,” jelas dia.
Sebelumnya jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menyatakan Heru Hidayat terbukti bersalah dalam perkara Jiwasraya. JPU juga mengajukan tuntutan kepada majelis hakim untuk menghukum Heru dengan penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan dan uang pengganti Rp 10 triliun.(tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: